Karya Ilmiah
SKRIPSI (5930) - Arti Penting Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Di dalamnya terdapat beberapa perubahan, diantaranya dihapuskannya jabatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dalam pengadaan barang/jasa. PjPHP/PPHP sebelumnya telah diatur sejak adanya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dengan nama petugas penerima/pemeriksa barang/jasa. Kemudian PjPHP/PPHP diatur dalam regulasi pengadaan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dengan diberikannya kewenangan yang lebih luas yaitu sebagai pelaku yang ditetapkan dan ditugaskan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa. Setelah 8 tahun berlalu, regulasi pengadaan berubah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pada regulasi ini, Pemerintah mereduksi kewenangan dari PjPHP/PPHP dalam pengadaan barang/jasa. PjPHP/PPHP hanya berwenang untuk memeriksa administratif hasil pekerjaan. Pemeriksaan hasil pekerjaan berada pada ranah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada PA/KPA. PA/KPA kemudian menunjuk PjPHP/PPHP untuk memeriksa administraif hasil pekerjaan. Setelah diundangkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Pemerintah menghapus jabatan PjPHP/PPHP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui penyedia ataupun swakelola. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa penghapusan PjPHP/PPHP melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 membuktikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tepat yang bertujuan untuk membuat alur serah terima barang/jasa dalam pengadaan lebih efektif dan efisien serta memangkas beban pemerintah untuk membiayai kinerja PjPHP/PPHP dalam pengadaan barang/jasa.
031811133068 | 5930 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain