Karya Ilmiah
SKRIPSI (5907) - Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Tanpa Batas Waktu Dalam Hal Selesainya Suatu Pekerjaan
PKWT merupakan bentuk perjanjian kerja yang ada di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja merupakan payung hukum dari ketentuan ketenagakerjaan. PKWT merupakan perjanjian kerja pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Secara tidak langsung bertujuan mengetahui dan memahami terkait batas waktu maksimal pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu serta perlindungan hukum yang diperoleh oleh pekerja waktu tertentu apabila terjadi pengikatan perjanjian kerja waktu tertentu tanpa batas waktu. Dapat diketahui bahwa pada Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa apabila PKWT diperpanjang maka pihak perusahaan wajib memberikan uang kompensasi dan apabila perselisihan tidak dapat terhindarkan maka dasar hukumnya didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mekanisme non litigasi dan melalui litigasi.
Kata Kunci: PKWT; Perjanjian Kerja; Pekerja; Perusahaan; Selesainya Pekerjaan Tertentu
031811133034 | 5907 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain