Karya Ilmiah
TESIS (4174) - Eksistensi Hak Guna Usaha (HGU) Di Atas Hak Pengelolaan (Hpl) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja masih memiliki banyak kekurangan salah satunya pada pengaturan bidang pertanahannya yang tidak menjadikan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai dasar dari pembentukan peraturan pertanahannya. Salah satunya terkait dengan Hak Guna Usaha, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa Hak Guna Usaha merupakan jenis hak atas tanah yang bersifat khusus, artinya dalam pemanfaatan tanahnya harus dilaksanakan di atas Tanah Negara secara langsung. Berbeda dengan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan aturan baru bahwasanya Hak Guna Usaha dapat diberikan di atas Hak Pengelolaan yang sudah barang tentu bertentangan dengan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Metode Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Pendekatan Undang-Undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum tersebut. Pendekatan Konseptual yang digunakan dengan memberikan sudut pandang analisa dari aspek konsep-konsep atau nilai-nilai penormaan sebuah peraturan. Pemegang Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan tidak dapat secara langsung memanfaatakan Sumber Daya Alam secara langsung karena tanah tersebut dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
032014253018 | 4174 Ang e | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain