Karya Ilmiah
TESIS (4146) - Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Perampasan Alat Atau Barang yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Narkotika
Kebijakan penyelesaian upaya “keberatan” pihak ketiga terhadap perampasan alat
atau barang dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 101 ayat (2) UU
Narkotika yang diajukan melalui instrumen perlawanan pihak ketiga (derden
verzet) dalam konteks Hukum Acara Perdata telah mengakibatkan perdebatan
dalam rangka penerapannya pada kasus konkret yang terjadi, terutama bagi
instansi Kejaksaan yang selalu didudukkan sebagai pihak Terlawan. Beberapa
putusan pengadilan yang telah mengakomodir perlindungan hukum pihak ketiga
sebagai pemilik barang yang dirampas pada akhirnya hakim telah memberikan
pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan Kejaksaan sebagai pihak
yang kalah, dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo, sehingga telah menjadi pusat perhatian penulis dalam penelitian ini
ketika konsep upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) telah
digunakan untuk mengakomodir pengajuan upaya “keberatan” pihak ketiga
berdasarkan Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan
bahwa terminologi “keberatan” berdasarkan Pasal 19 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi setidaknya dapat dijadikan sebagai alternatif kebijakan untuk
penyelesaian upaya “keberatan” dalam UU Narkotika, yaitu dengan tetap
menggunakan istilah “permohonan keberatan” tetapi tetap dalam kerangka
Hukum Acara Pidana dan bukan melalui perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Melalui instrumen “permohonan keberatan” tersebut, kedudukan Kejaksaan hanya
diminta oleh hakim untuk memberikan keterangan sebagai “Termohon
Keberatan”, yang kemudian hakim mengeluarkan surat penetapan atas keberatan
tersebut, walaupun hanya sekedar memperbaiki status penetapan barang bukti
yang tertuang dalam putusan pidana. Penelitian ini diharapkan mampu
memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan legislatif untuk memperbaiki
materi hukum tentang hukum formil penyelesaian perkara “keberatan”
berdasarkan Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika.
Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga, Perampasan Alat Atau Barang,
Tindak Pidana Narkotika.
031714153060 | 4146 Sus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain