Karya Ilmiah
TESIS (4225) - Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz Akibat Terjadinya Perceraian
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi, dalam perkawinan pasti terdapat permasalahan yang membuat sepasang suami dan istri menghentikan harapannya untuk tidak melanjutkan kebersamaannya dan memutuskan untuk berpisah. Dengan terjadinya perceraian, hal krusial yang berdampak adalah mengenai hak asuh anak. Hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya, namun apabila pemegang hadhanah tersebut tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka pemeliharaan anak tersebut dapat diberikan kepada pihak-pihak yang lebih bisa bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan terhadap hak asuh anak belum mumayyiz akibat perceraian dan menganalisis putusan Pengadilan Agama dalam memutus hak asuh anak belum mumayyiz akibat perceraian. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengasuhan anak ialah suatu kewajiban bagi kedua orang tua, namun terdapat pihak yang lebih berhak dalam mengasuh anak tersebut berdasarkan ketentuan dalam hukum positif di Indonesia, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Berkaitan dengan perkara pemeliharaan anak atau hadhanah, Adapun syarat-syarat penentuan pemegang hak pemeliharaan anak, yaitu harus berakal sehat, merdeka, memiliki kasih sayang, dapat dipercaya, beragama islam dan bertempat tinggal. Adapun seorang ibu dikecualikan sebagai pemegang hadhanah apabila murtad, menikah lagi, termasuk dalam istri yang nusyuz. Jika anak tersebut sudah besar, anak tersebut diberikan pilihan di antara ayah dan ibunya untuk diberikan hak hadhanah. Pengaturan mengenai hak asuh anak akibat terjadinya perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dalam kategori eksekusi putusan perkara, yaitu di Indonesia dilaksanakan bukan dengan melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu dengan menahan seseorang, sedangkan di Malaysia menggunakan eksekusi dengan melakukan atau menahan seseorang apabila tidak menyerahkan kuasa asuh anak tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak
031924253013 | 4225 Mah h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain