Karya Ilmiah
TESIS (4148) - Pemidanaan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal
research), dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam
tesis ini yaitu : PEMIDANAAN pidana terhadap penerapan konsep justice
collaborator dan pemidanaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator)
dalam tindak pidana korupsi.
Pemidanaan pidana terhadap penerapan konsep Justice Collaborator dalam
Tindak Pidana Korupsi, sampai pada saat ini belum terdapat satu kesatuan dalam
hal aturan hukum maupun penafsiran terkait penerapan atas konsep Whitle blower
maupun Justice Collaborator, yang mana masih terdapatnya kekosongan hukum dan
tidak adanya pedoman khusus bersifat rigid untuk pelaksanaan konsep justice
collaborator oleh karenanya sampai pada saat ini sangat merugikan bagi para
pencari keadilan. Perihal Pemidanaan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice
Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi yang didasarkan atas studi terhadap
putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Tipikor/2017/PN.Bgl.atas nama Ir.AKHMAD
ANSORI Bin H. MUHTAR (alm), Putusan Perkara Nomor 44/Pid.Sus-
TPK/2015/PN.Plg atas nama SYAMSUDDIN FEI dan FAISYAR, Putusan Perkara
Nomor: 84/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mdn atas nama EFENDY SAHPUTRA Alias
ASIONG, Putusan Perkara Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg atas nama
LASITO tentang Justice Collaborator Sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama yang
mana membahas mengenai Saksi Pelaku yang bekerja sama dalam 4 (Empat)
perkara tindak pidana korupsi dimana 2 (dua) perkara dikabulkan permohonan
justice collaboratornya dengan pertimbangan hakim bahwa terdakwa membantu
cepat selesainya proses penyidikan dan kooperatif dalam persidangan sedangkan 2
( dua) perkara tidak dikabulkan permohonannya dengan pertimbangan hakim karena
terdakwa merupakan pelaku utama dan terhadap 4 (empat) Putusan tersebut
mempertimbangkan mengenai Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada masing-masing putusan
berbeda-beda. Sehingga perlu adanya suatu pedoman pemidanaan yang dituangkan
dalam suatu peraturan umum guna menentukan ketepatan dan keserasian dalam
suatu pemidanaan khususnya untuk Saksi Pelaku yang bekerja sama, namun dengan
adanya pedoman pemidanaan tersebut juga menimbulkan bekurangnya
independensi hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.
Kata Kunci : Justice Collaborator, Putusan, Tindak Pidana Korupsi
031714153028 | 4148 Nug p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain