Karya Ilmiah
DISERTASI (348) - Hubungan Hukum Dosen Dengan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang menjadi landasan hubungan hukum antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BPPTS) serta karakteristik masing-masing untuk selanjutnya dilihat koherensinya dengan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS berada pada ranah hukum perdata dalam konteks sebagai perikatan yang lahir dari hubungan kontraktual, pada saat yang sama juga berada pada ranah hukum administrasi karena BPPTS dianggap sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, dan sekaligus berada pada ranah hukum ketenagakerjaan karena BPPTS dianggap sebagai pengusaha dan dosen PTS dianggap sebagai pekerja, dengan demikian terdapat kekaburan kompetensi absolut pengadilan yang disebabkan ketidakjelasan prinsip yang mendasarinya. Berdasarkan isu hukum tersebut kemudian dirumuskan permasalahan (a) Prinsip-prinsip apa yang terdapat dalam hubungan hukum antara dosen PTS dengan BPPTS; (b) Apa karakteristik hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS; dan (c) Apa ratio decidendi putusan pengadilan dalam tinjauan hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini (a) ditemukan prinsip keluhuran yang pada hakikatnya melingkupi seluruh bidang pendidikan; (b) Karakteristik hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS adalah bertujuan luhur, menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang, memiliki kedudukan yang setara/proporsional, dan adanya intervensi yang kuat dari pemerintah; (c) ratio decidendi putusan pengadilan belum sepenuhnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang melandasi hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS. Dari hasil penelitian ini disarankan perlunya Undang-Undang yang memuat secara jelas prinsip keluhuran bersama dengan prinsip-prinsip lain serta karakteristik masing-masing. Dalam penyelesaian perselisihan antara dosen PTS dengan BPPTS perlu dibentuk pengadilan khusus yang majelis hakimnya berasal dari unsur asosiasi BPPTS dan unsur asosiasi dosen dengan sebelumnya wajib dilakukan mediasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kata kunci: Hubungan Hukum, Dosen, Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, Perlindungan Hukum
031517017306 | 348 Hud h | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain