Karya Ilmiah
TESIS - Kedudukan Akta Notaris Yang Tidak Dicatat Dalam Repertorium
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) pada Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa Notaris wajib melakukan pencatatan terhadap setiap akta yang dibuatnya baik dalam Minuta Akta atau Originali ke dalam Repertorium atau biasa disebut Buku Daftar Akta. Untuk selanjutnya menurut Pasal 61 UU Jabatan Notaris, Repertorium tersebut akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah. Repertorium sendiri berguna sebagai eksistensi dari akta yang dibuat oleh Notaris yang dapat menjadi bukti bahwa akta tersebut benar dikeluarkan oleh Notaris yang bersangkutan. Pencatatan tersebut harus dilakukan secara urut sesuai dengan tanggal pembuatan akta dan wajib dicatatkan setiap harinya, dikarenakan Repertorium akan ditutup dan akan disahkan setiap bulannya, halmana bila terjadi kelalaian dalam pencatatan akta dalam Repertorium dapat menimbulkan suatu resiko, baik bagi Notaris maupun para pihak dalam akta tersebut. Sebagaimana telah diketahui akta autentik memiliki peran yang penting yakni memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang kewajiban tersebut dilanggar oleh beberapa Notaris di Indonesia. Maka dari itu, meskipun telah dilakukan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah, bukan berarti dalam pelaksanaan tugas maupun jabatannya seorang Notaris tidak dimungkinkan melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran Pasal 58 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pelanggaran tersebut akan menimbulkan akibat hukum, atas akibat hukum tersebut Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban dan sanksi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain