Karya Ilmiah
SKRIPSI (5953) - Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Korban adalah elemen utama dari kejahatan. Korban juga adalah pihak yang paling dirugikan atas adanya suatu kejahatan. Namun sayangnya, Penegakan Hukum tentang korban dalam Sistem Hukum di Indonesia masih belum optimal. Dibawah naungan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban yang dilindungi hanyalah korban atas tindak pidana tertentu saja yakni korban atas tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Perlindungan yang diberikan juga hanya dapat diberikan kepada korban tertentu yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tidak serta merta perlindungan tersebut dapat dijangkau oleh korban. Kekerasan Seksual adalah Kejahatan yang mencela martabat manusia. Dalam penelitian ini, korban yang dimaksud dikhususkan kepada korban pemerkosaan saja. Pemerkosaan ada kejahatan yang menciptakan trauma, bukan hanya pada perkosaanya namun juga pada perampasan hak asasi manusia atas kemerdekaan yang dimiliki seseorang. Korban pemerkosaan perlu untuk mendapat pemulihan dari kejahatan yang dialaminya. Di beberapa negara maju, dikenal suatu metode yang bernama Victim Impact Statement. Metode ini adalah upaya perlindungan yang diberikan kepada korban untuk dapat mengemukakan keterangan yang ingin ia sampaikan di persidangan mengenai dampak yang ia terima atas tindak pidana yang dialaminya, baik dampak secara fisik, psikologis hingga finansial. Penelitian ini dilakukan menggunakan tiga pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Yang tujuannya untuk menganalisa peraturan mengenai korban di Indonesia dan juga memberikan preskripsi atas Victim Impact Statement.
031811133086 | 5953 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain