Karya Ilmiah
TESIS (4292) - Analisis Ketentuan Dispensasi Kawin Dalam Hal Perkawinan Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinnah, mawaddah warrahmah. Akan tetapi tujuan itu dihadapkan dengan problem dan tantangan, yakni adalah perkawinan anak dibawah umur, baik pria dan wanita yang masih dibawah umur, atua salah satunya. Melalui putusan MK 22/PUU-XV/2017, syarat usia perkawinan bagi usia perempuan dinaikkan dan mendorong revisi terhadap UU Perkawinan 1974. Atas hal tersebut, maka dalam penelitian ini akan dibahas: Apa ratio legis usia minimum perkawinan dalam hal perkawinan di bawah umur pasca Undang-Undang Perkawinan 2019 dan Apa ratio decidendi hakim dalam memberikan penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak. Menjawab pertanyaan tersebut, maka Penelitian yang diterapkan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan kasus (case approach). Simpulan dalam penelitian ini: 1. Putusan MK 22/PUU-XV/2017, dimana MK mengubah pendiriannya dengan menyatakan bahwa ketentuan mengenai usia batas perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan 1974 adalah inkonstitusional. Ratio decidendi dalam putusan tersebut beralih pada pendekatan-pendekatan hukum universal melalui hukum hak asasi manusia khususnya mengenai diskriminasi. Alhasil MK memutus bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional. Pertimbangan utama dalam putusan tersebut, adalah perbedaan perlakuan hukum terhadap laki-laki dan perempuan adalah diskriminasi yang dilarang, sebab keduanya memiliki hak yang sama untuk mengakses apapun seperti akses untuk pendidikan. Sisi lain, ratio decidendi MK merujuk pada harmonisasi ketentuan mengenai usia anak di peraturan perundang-undangan lainnya. Putusan MK ini kemudian menjadi dasar/ ratio legis dari perubahan UU Perkawinan 2019 yang menghendaki adanya perlakuan sama terhadap laki-laki dan perempuan. 2. Ratio decidendi hakim pengadilan Agama dalam menetapkan pengajuan dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di bawah umur, didasarkan pada beberapa alasan dalam memberikan penetapan: 1. Hubungan cinta kasih antara anak Pemohon dengan calon suaminya tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu Tahun; Bahwa hubungan cinta kasih antara anak Pemohon dengan calon suaminya itu begitu dekatnya dan sudah saling mencintai, maka oleh karena itu Pemohon berketetapan hati untuk menikahi. 2. Menjauhkannya dari perbuatan zina karena kekhawatiran Para Pemohon terhadap pergaulan bebas pada era saat ini serta menjaga harkat dan martabat kedua belah pihak. 3. Ditolak oleh KUA dengan alasan salah satu pihak masih belum mencukupi umur.
Kata Kunci: Anak, Dispensasi Kawin, Ratio Legis.
031814153028 | 4292 Put a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain