Karya Ilmiah
TESIS (4153) - Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Wasiat Bersyarat Menurut Perspektif Hukum Islam (Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 111/PDT.G/2017/PTA.MKS)
Hukum Islam menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena merupakan salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan dalam pembinaan hukum nasional sebagai norma hukum yang hidup di dalam masyarakat, maka dari itu pembentukan suatu masyarakat yang adil adalah merupakan salah satu dari motivasi terkuat di dalam Islam. Keabsahan pemberian wasiat bersyarat berdasarkan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlu dianalisa dan dipahami dengan cermat dengan tujuan penerima wasiat dapat mengetahui upaya hukum yang dapat diambil apabila telah memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam adanya wasiat bersyarat. Perlindungan hukum yang diberikan bagi rakyat Indonesia merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Wasiat di dalam pandangan hukum Islam mempunyai kedudukan yang penting dan selalu didahulukan pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan adanya masalah atau sengketa dalam pemberian wasiat yang bersyarat. Salah satu kasus yang timbul dari adanya wasiat bersyarat berdasarkan putusan No 111/Pdt.G/2017/TPA. Mks, yang diwasiatkan oleh Bado Dg Ngawing tanpa menyebutkan dengan tegas dan jelas siapa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan. Allah SWT telah menentukan pembagian harta peninggalan dengan sangat teliti, ditambah beberapa hadis sebagai penjelas dari masalah wasiat tersebut. Namun demikian tidak semua ungkapan seseorang harus dilaksanakan wasiatnya setelah meninggal. Disinilah hanifnya ajaran Islam, inilah yang disebut dalam hukum Islam dengan istilah istisnaiyah atau sistem pengecualian. Dengan sitem ini Islam adalah ajaran yang tidak kaku. Bahkan Islam lebih cenderung dengan sistem fleksibel.
Kata kunci: Keabsahan, wasiat bersyarat, KHI
031924253063 | 4153 Ded p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain