Karya Ilmiah
SKRIPSI (5873) - Tindakan Tidak Memberikan Pertolongan Pertama Dalam Keadaan Gawat Darurat Pada Masa Pandemi Covid-19
Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang meluas hingga pandemi COVID-19 ditetapkan pemerintah sebagai bencana nonalam. Keadaan ini menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit kesulitan dalam memenuhi kewajiban memberikan pertolongan pertama terlebih pada pasien dalam keadaan gawat darurat. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana, bangunan, dan fasilitas kesehatan yang ada di rumah sakit akibat meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19. Namun pada praktiknya terdapat alasan lain yang menjadi alasan kesengajaan rumah sakit untuk tidak memberikan pelayanan gawat darurat dikarenakan alasan internal rumah sakit untuk menjaga citra rumah sakit tetap baik. Penting untuk dianalisis tindakan tidak memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat pada masa pandemi COVID-19 dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana serta apakah dapat serta merta dikenakan pertanggungjawaban bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan atas tindakan tersebut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dihasilkan penelitian bahwa tindakan tidak memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat termasuk kualifikasi tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan apabila terdapat kesengajaan bagi rumah sakit untuk tidak memberikan pertolongan pertama, sedangkan dalam hal rumah sakit memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan maka bukan sebagai tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan apabila terdapat kesengajaan untuk tidak memberikan pertolongan pertama dalam keadaan gawat darurat pada masa pandemi COVID-19.
031811133082 | 5873 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain