Karya Ilmiah
SKRIPSI (5943) - Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19
Imbas dari adanya pandemi Covid-19, banyak pengusaha yang melakukan Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruhnya. Hadirnya vaksinasi sebagai bentuk pencegahan dari menyebarnya Covid-19, diupayakan bisa mengembalikan perekonomian seperti sedia kala. Vaksinasi Covid-19 bagi pekerja/buruh merupakan hal yang penting karena pekerja/buruh merupakan penggerak perekonomian. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang layak dan mengadakan sosialisasi vaksinasi Covid-19 kepada para pekerja. Meski demikian, pekerja masih saja melakukan penolakan terhadap vaksinasi Covid-19 dan pengusaha melakukan Pemutusan hubungan kerja dengan alasan melanggar perjanjian kerja. Hal ini dapat mengakibatkan konflik internal dalam perusahaan di antara pengusaha dan pekerja mengenai permasalahan hak dan kewajiban vaksinasi dan keabsahan terhadap Pemutusan hubungan kerja dengan alasan menolak vaksinasi. Pemutusan hubungan kerja juga harus dilalui melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apabila timbul perselisihan Pemutusan hubungan kerja dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi dan litigasi.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja; Vaksinasi Covid-19; Pelayanan Kesehatan; Perlindungan Hukum.
031811133115 | 5943 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain