Karya Ilmiah
TESIS (4137) - Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pengendalian Terhadap Penyelenggaraan Perumahan
Pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tugas-tugas guna mewujudkan tujuan negara yang salah satunya adalah
meningkatkan kesejahteraan umum. Penyelenggaraan perumahan merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Penyelenggaraan perumahan
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang sehingga
membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara perumahan. Oleh
karena itu, perlu adanya peran serta pemerintah dalam melakukan pengendalian
terhadap penyelenggaraan perumahan. Sehingga perlu dikaji mengenai fungsi
pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan
perumahan serta tanggung gugat pemerintah daerah dalam hal tidak melaksanakan
fungsi pengendalian tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode
pendekatan statute approach, conceptual approach dan case study. Hasil penelitian
ini menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dalam melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan agar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
perumahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan wujud perlindungan
hukum bagi rakyat di bidang perumahan. Dalam hal pemerintah daerah tidak
melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan perumahan maka masyarakat yang dirugikan dapat meminta
pemerintah daerah untuk bertanggung gugat melalui pengajuan gugatan atas tindakan
melawan hukum oleh penguasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang
telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(Onrechtmatige Overheidsdaad)
Kata Kunci : Penyelenggaraan Perumahan, Pengendalian Pemerintah,
Perlindungan Hukum, Tanggung Gugat Pemerintah
031924153038 | 4137 Nov k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain