Karya Ilmiah
SKRIPSI (5890) - Kewajiban Mengganti Objek Jaminan Fidusia Berupa Tanah Urugan Sesuai Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Tanah urugan adalah tanah yang diambil dari suatu sumber tanah dan
dipindahkan ke lokasi lain dengan tujuan tercapainya bentuk dan ketinggian tanah
yang diinginkan untuk digunakan sebagai kepentingan pembangunan, pertanian
atau sebagainya. Tanah urugan merupakan objek jaminan fidusia berupa benda
persediaan sebagaimana pengertian benda persediaan dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Ketentuan
Pasal 21 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa benda persediaan yang
menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh Pemberi
Fidusia dengan objek yang setara, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik tanah urugan
sebagai benda persediaan dan akibat hukum dari tindakan pemberi fidusia yang
tidak melaksanakan Pasal 21 ayat (3). Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum. Hasil dari penelitian ini adalah tindakan pemberi fidusia yang
demikian menyebabkan hapusnya perjanjian jaminan fidusia dan berubahnya
kedudukan penerima fidusia kreditor konkuren.
031811133254 | 5890 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain