Karya Ilmiah
TESIS (4182) - Kepastian Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Sementara Oleh Nazhir
Wakaf sementara diakui secara sah di dalam UU 41/2004, salah satu objek yang dapat diwakafkan untuk sementara adalah hak atas tanah. Hak atas tanah yang dapat diwakafkan sementara waktu ialah hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik. jangka waktu dari perwakafan tanah sementara ini tidak boleh melebihi jangka waktu hak guna bangunan atau hak pakai tersebut. Setelah jangka waktu wakaf berakhir maka tanah tersebut kembali kepada negara, atau pemegang tanah hak pengelolaan, atau pemegang tanah haka milik. Idealnya tanah wakaf sementara ini dikelola untuk wakaf produktif, mengikuti sifat hak atas tanah yang diwakafkan. Wakaf produktif ditujukan untuk menghasilkan keuntungan, dan dari keuntungan tersebut disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Untuk manghasilkan keuntungan, maka diperlukan pengelolaan yang profesional agar pelaksanaan wakaf dapat terwujud. Kunci dari pengelolaan wakaf produktif ini terdapat pada nazhir, namun di dalam peraturan perundang – undangan Indonesia belum dirumuskan tentang standar nazhir yang profesional. Badan Wakaf Indonesia sebagai badan yang secara khusus menangani tentang wakaf telah merumuskan standar profesional nazhir dengan di bentuknya Waqf Core Principle (WCP) tetapi, WCP hanyalah suatu pedoman sehingga, sifatnya tidak mengikat para pihak. Artinya tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya dan tidak ada sanksi jika tidak melaksanakannya.
031924253010 | 4182 Sof k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain