Karya Ilmiah
SKRIPSI (5854) - Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Pemerintah Daerah Dalam Hukum Administrasi dan Hukum Pidana Korupsi
Penegakan hukum terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah masih merupakan suatu masalah hukum dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana tidak, pengaturannya yang beririsan tentangnya dalam hukum administrasi dan hukum pidana korupsi seringkali menimbulkan dilema mekanisme hukum mana yang harus diutamakan. Melihat bahwa penyalahgunaan wewenang sudah dikonsepsikan dengan jelas dalam hukum administrasi, ketidakpastian hukum ini sebenarnya berakar dari kekosongan norma yang mendefinisikan arti penyalahgunaan wewenang dalam persepktifnya hukum pidana korupsi. Pasal 3 UU PTPK menempatkan penyalahgunaan wewenang sebagai suatu unsuru delik, tetapi undang-undang a quo tidak mengartikan penyalahgunaan wewenang dengan jelas. Dari ketidakpastian menimbulkan suatu pertanyaan besar yakni apakah konsep hukum penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dan hukum pidana korupsi dan apa ratio decidendi hakim PTUN dan Pengadilan Tipikor dalam memutus perkara ini. Untuk menjawab kedua rumusan masalah tadi, penulisan skripsi ini dilakukan.
031811133200 | 5854 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain