Karya Ilmiah
SKRIPSI (5880) - Self Declare Produk Halal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya ketentuan Pasal 4A yang mengamanatkan adanya “pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” atau dengan kata lain self declare terhadap kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Tujuan dari hadirnya ketentuan ini adalah untuk menyederhanakan perizinan berusaha bagi UMK dengan mempertimbangkan pengaruh UMK terhadap peningkatan perekonomian Indonesia dan juga berbagai kelemahannya. Kelemahan tersebut di antaranya adalah minimnya akses perbankan, rendahnya pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia yang digunakan, penggunaan teknologi yang terbatas, pengelolaan yang sederhana, serta kelemahan dalam hal manajemen perusahaan. Penerapan sistem self declare harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh BPJPH, yaitu produk, bahan, dan proses pengolahan yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Sehingga, penyederhanaan ini juga dapat berdampak pada
penyimpangan nilai-nilai syariah yang berakibat merugikan konsumen muslim.
Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual.
Kata kunci: self declare, jaminan perlindungan konsumen, Usaha Mikro dan Kecil, sanksi.
031811133152 | 5880 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain