Karya Ilmiah
TESIS - Pembagian Harta Waris Oleh Ahli Waris Pengganti Dalam Menyimpangi Penetapan Pengadilan Agama (Analisis Penetapan No.0018/PDT.P/2017/PA.Gtlo)
Ahli Waris Pengganti Dalam Menyimpangi Penetapan Pengadilan Agama menandakan pada beragamnya permasalahan waris Islam yang ada di Indonesia, terlebih adanya keterlibatan ahli waris pengganti sebagai salah satu ahli waris memunculkan problematika baru di lingkungan masyarakat atas beragamnya pendapat para ahli hukum akan kedudukan dari ahli waris pengganti, Pengadilan sebagai Lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan dalam menetapkan permasalahan waris sering kali diikuti dengan penyimpangan dari para ahli waris sebagai Pemohon atau para pihak dari penetapan Pengadilan untuk dapat melakukan pembagian diluar dari putusan majelis hakim yang ada dengan alih-alih kesepakatan dari para ahli waris dengan dibuatkannya perjanjian damai dengan wujud “Akta Kesepakatan Pembagian Harta Waris” melalui Notaris.
Bersama dengan Surat Keterangan Waris, Surat Keterangan Hak Mewaris yang sama-sama menjelaskan mengenai hak dari tiap-tiap ahli waris dalam memperoleh harta waris yang dapat diterbitkan oleh Notaris sering kali tidak mengetahui bahwa Akta Kesepakatan Pembagian Harta Waris memiliki perbedaan karakter dengan Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Hak Mewaris. Sehingga keinginan dari para ahli waris sebagai pemohon di dalam Penetapan Pengadilan atas sebuah perkara waris tidak dapat di wujudkan terlebih dengan adanya jenis ahli waris yang masih diragukan kedudukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) serta membahas pada ratio recidendi penetapan majelis hakim dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang lain. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan ahli waris pengganti di dalam Islam dapat dimungkinkan terlebih adanya bentuk penyimpangan dari para ahli waris samping telah di atur pada hukum waris Islam dapat dimungkinkan asalkan dengan mengetahui dengan jelas besaran bagian dari tiap-tiap ahli waris sebelum dilakukan pembagian yang diinginkan sebagai syarat utama yang harus dapat dipenuhi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain