Karya Ilmiah
TESIS (4126) - Akibat Addenium Perjanjian Kredit Yang Dibuat Dibawah Tangan Dalam Restrukturisasi Kredit Perbankan Di Masa Covid-19
Kredit didasarkan atas perjanjian pinjam meminjam yang dibuat antara Bank selaku
kreditor dengan pihak yang mendapatkan fasilitas pinjaman atau kredit disebut
debitor, antara kedua belah pihak terikat dalam suatu hubungan hukum.
Mempertimbangkan kondisi meluasnya dampak penyebaran virus Covid-19, untuk
merespons kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian maka dalam rangka
pelaksanaan restrukturisasi kredit Bank memerlukan penanganan lebih cepat.
Kesepakatan restrukturisasi kredit tersebut tidak dibuat dalam bentuk akta otentik,
melainkan dalam bentuk addendum perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah
tangan atau disebut akta dibawah tangan. Dalam penulisan tesis ini akan membahas
mengenai Keabsahan addendum perjanjian kredit dalam restrukturisasi kredit
perbankan yang dibuat dibawah tangan dan Perlindungan hukum bagi bank terhadap
addendum perjanjian kredit dalam restrukturisasi kredit perbankan yang dibuat di
bawah tangan apabila nasabah wanprestasi. Hasil dari pembahasan ini bahwa
Addendum perjanjian kredit dalam restrukturisasi kredit perbankan sebagai perjanjian
tambahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kredit
sebagai perjanjian pokok. Sekalipun sebagai pejanjian tambahan namun sebagai
perjanjian tetap sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal
1320 B.W. Perlindungan hukum kreditur terhadap addendum perjanjian kredit dalam
restrukturisasi kredit perbankan yang dibuat di bawah tangan selama kedua belah
pihak mengakui dan mencapai kata sepakat serta addendum restrukturisasi kredit
tidak bertentangan dengan perjanjian induknya. Namun, apabila nasabah wanprestasi
atau kreditnya digolongkan bermasalah, maka perlindungan hukum terhadap kreditur,
yaitu dapat mengeksekusi obyek hak tanggungan dengan kekuasan sendiri
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6 jo Pasal 14 UUHT dengan adanya irah-irah
kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai
kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Addendum, Restrukturisasi Kredit
031914253049 | 4126 Fat a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain