Karya Ilmiah
SKRIPSI (5887) - Implikasi Pungutan Pajak Berganda Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan Perorangan Atas Dividen
Munculnya kebijkan baru yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Memberikan serangkaian mekanisme untuk mempermudah dan/atau memperlancar proses investasi yang akan datang di Indoneisa. Sehingga menimbulkan beberapa perubahan dalam pengaturannya terkhususnya dalam pembahasan ini perihal Pajak Penghasilan atas Dividen. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertmbahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Memberikan beberapa insetif pajak guna untuk mencapai tujuan negara Indonesia untuk dapat menambah angka pertumbuhan ekonomi. Namun dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat pungutan pajak berganda dalam hal penghasilan atas dividen. Sebab Indonesia menerapkan Classical System. Kemudian dengan diundankan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 diberikan pembebasan pajak penghasilan terhadap dividen, dengan syarat minimal 30% dividen yang diperoleh wajib pajak harus diinvestasikan kembali diwilayah Indonesia. Berlakunya ketentuan ini menimbulkan pertanyaan dengen ketentuan yang baru tidak ada pungutan pajak berganda, serta penyelesaian atas pajak berganda itu sendiri. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Yang bertujuan untuk menganalisa adanya konsep hukum dan dasar hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalah pajak berganda atas dividen di Indonesia.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Dividen, Pajak Berganda, Investasi.
031811133051 | 5887 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain