Karya Ilmiah
SKRIPSI (5877) - Pemberian Pesangon dan Hak Lainnya Bagi Pekerja Yang Merangkap Jabatan Di Perusahaan Terafiliasi
Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu pertistiwa dimana diakhirinya suatu hubungan kerja karena adanya alasan tertentu sehingga mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang menakutkan bagi banyak pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan khususnya pekerja. Pihak yang paling sengsara saat terjadi pemutusan hubungan kerja ialah pekerja karena tanpa adanya pekerjaan maka tidak akan memperoleh penghasilan (prinsip no work no pay) sehingga tidak dapat melangsungkan kehidupannya sehari-hari. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja bersifat merugikan oleh karena itu harus diminimalisir keberadaannya. Akan tetapi ketika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka pengusaha berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja termasuk bagi pekerja yang bekerja diperusahaan terafiliasi. Dalam perusahaan terafiliasi ketika tidak terdapat aturan yang jelas dalam perjanjian kerja bersama maupun perjanjian kerja mengenai hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan perusahaan terafiliasi yang mana maka akan mengakibatkan ketidakpastian pula pada hak-hak pekerja tersebut nantinya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kata Kunci : Pemutusan hubungan kerja, Pekerja, Pengusaha, Perusahaan terafiliasi, Hak-hak pekerja
031811133142 | 5877 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain