Karya Ilmiah
SKRIPSI (5935) - Judicial Activism oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Pengujian Formil Undang-Undang teerhadap Undang-Undang Dasar
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang tersebut dibagi menjadi dua bentuk yaitu pengujian materiil dan pengujian formil, dalam proses pengujian formil undang-undang, Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas proses pembentukan undang-undang, akan tetapi UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertulis Republik Indonesia hanya mengatur mengenai norma prosedural secara umum dan tidak mengatur mengenai aspek teknis prosedural pembentukan undang-undang, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memperluas dasar konstitusionalnya dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan undang-undang sebagai dasar untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian formil undang-undang. Dalam skripsi ini isu hukum yang diangkat adalah mengenai konseptualisasi perluasan dasar konstitusional sebagai bentuk judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi serta menilai konstitusionalitas praktik perluasan tersebut. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, serta perbandingan. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, disimpulkan bahwa proses perluasan dasar konstitusional tersebut merupakan praktik judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi berupa penafsiran norma yang menjauhi makna teks, perluasan dasar konstitusional tersebut disebabkan oleh penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap frasa Undang-Undang Dasar dalam Pasal 24C ayat (1) yang tidak hanya dimaknai sebagai UUD NRI 1945 namun juga seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan undang-undang. Namun praktik judicial activism tersebut dinilai tidak bertentangan dengan norma Konstitusi karena walaupun Mahkamah Konstitusi memperluas dasar konstitusional dalam pengujian formil, namun Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan serta kriteria terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar konstitusional, sehingga Mahkamah Konstitusi tetap memutus berdasarkan struktur normatif konstitusi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Selain itu praktik perluasan dasar konstitusional tersebut juga telah diatur dalam pasal 51A ayat (3) UU MK.
031811133111 | 5935 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain