Karya Ilmiah
SKRIPSI (5942) - Keabsahan Mantan Terpidana Mengikuti Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Abstrak
Pemilihan kepala daerah merupakan isu yang wajib diperhatikan oleh banyak pihak, karena sebagai negara yang menerapkan sistem desentralisasi, daerah menjadi penting dibangun. Kepala daerah merupakan representasi dari pilihan rakyat yang wajib memiliki integritas, kecerdasan, dan mampu melayani. Oleh karenanya dibutuhkan sosok yang benar-benar mampu memiliki kemampuan seperti itu. Namun, pada kenyataannya masih banyak kepala daerah yang akhirnya terjerat tindak pidana dan harus mendekam di penjara. Kondisi yang demikian patut menjadi perhatian agar tidak terulang hal yang serupa. Pada kenyataannya terdapat mantan terpidana yang telah bebas dari masa pemidanaan mencalonkan diri kembali dan memenangkan kontestasi pemilihan, namun kembali melakukan tindak pidana sehingga harus kembali masuk penjara.
Permasalahan terkait majunya mantan terpidana sebagai kepala daerah merupakan masalah klasik yang wajib dihadapi serta diselesaikan oleh seluruh elemen. Menyelesaikan permasalahan tersebut dapat ditangani dengan penerapan persyaratan yang benar terkait majunya mantan terpidana. Sebagai seorang mantan terpidana, maka Ia wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ada sebelum mampu mencalonkan diri. Persyaratan tersebut hadir sebagai solusi untuk mencegah dan/atau meminimalisir kejadian yang berulang, serta memberikan ruang adaptasi bagi mantan terpidana dalam menjalankan waktu jeda. Selain itu, masyarakat juga memiliki waktu untuk menilai bagaimana proses adaptasi yang dilakukan oleh mantan terpidana, sehingga tidak akan salah langkah dalam menentukan pilihan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka fakta majunya mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah merupakan hal yang telah sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 serta PKPU No. 1 Tahun 2020. Namun, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan segelintir pihak. Maka perlu adanya perhatian lebih terhadap permasalahan ini. Saran untuk penulisan ini adalah: pertama dilakukan perumusan ulang terkait aturan majunya mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah, kedua, adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai seluruh persyaratan yang ada, ketiga, melakukan pelacakan rekam jejak mantan terpidana yang mengajukan diri, keempat, mencabut hak dipilih selamanya agar efek jera dapat mencegah adanya kejadian berulang terkait kepala daerah yang terjerak kasus pidana.
Kata kunci: pemilihan kepala daerah, mantan terpidana, keabsahan, waktu jeda, adaptasi.
031811133102 | 5942 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain