Karya Ilmiah
SKRIPSI (5851) - Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah untuk Keperluan Pembangunan Kompleks Pertokoan (Studi Kasus PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan)
PT Suryatamanusa Karya Pembangunan mengadakan kerjasama dalam bentuk Bangun Guna Serah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang atas tanah yang menjadi asetnya tersebut dalam bentuk Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan untuk dibangun sebuah kompleks pertokoan. Secara faktual PT Suryatamanusa Karya Pembangunan telah mengalihkan pertokoan dan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang dimilikinya kepada para pedagang pemilik ruko dengan jangka waktu yang sama dengan jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang telah didapatkan PT Suryatamanusa Karya Pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Permasalahan terjadi ketika jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan berakhir pada tahun 2016. Pemilik ruko mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan sedangkan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak memberikan persetujuan perpanjangan tersebut. Hal ini menimbulkan dampak tersendiri bagi kedua pihak termasuk akibat dari Perjanjian Bangun Guna Serah terhadap status kepemilikan bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan dimana secara de facto sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut telah habis jangka waktunya, namun para pemilik ruko masih memiliki hubungan kepemilikan dengan ruko dimaksud.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Bangun Guna Serah.
031811133189 | 5851 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain