Karya Ilmiah
SKRIPSI (5855) - Agen Sebagai Penerima Kuasa Dalam Rangka Pemberian Kredit Sindikasi
Kredit sindikasi merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diberikan oleh Bank dengan melibatkan beberapa kreditur dengan jumlah yang besar, syarat dan ketentuan yang digunakan adalah sama dan diatur dalam satu dokumen kredit yang diperantarai oleh Agen. Dalam surat kuasa pengangkatan PT. BPR X selaku agen dalam kredit sindikasi antar 11 BPR milik Pemerintah Daerah guna pembangunan gedung kantor PT. BPR J ini tidak ditemukan adanya batas-batas kewenangan agen dalam melakukan tugasnya, akan tetapi dengan ada atau tidaknya batasan tersebut, agen dalam melaksanakan tugasnya selaku penerima kuasa harus kembali kepada itikad baik untuk bertindak sesuai dengan kekuasaan atau kewenangannya yang berdasar pada hukum kebiasaan. Melalui hukum kebiasaan, agen dapat melakukan tugasnya sebagaimana dalam prakteknya diantaranya adalah mengoperasikan dan mengadministrasikan suatu fasilitas kredit melalui kredit sindikasi.
Kata Kunci : Kredit Sindikasi; Agen; Kuasa.
031811133250 | 5855 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain