Karya Ilmiah
SKRIPSI (5875) - Transparansi Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Pada Sewa Toko di Mal
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi dan mengubah sistem tatanan hampir seluruh aspek kehidupan dunia, tidak terkecuali aspek ekonomi. Fokus Kementerian Keuangan saat ini ada tiga, yaitu penyediaan pendanaan sektor kesehatan, pemberian perlindungan sosial untuk masyarakat serta dukungan kepada dunia usaha yang dituangkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, penerimaan pajak direncanakan dapat menyumbang sebesar Rp1.444 triliun atau 82,8% dari target APBN 2021 sebesar Rp1.743 triliun. Optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut dilakukan dengan memperluas objek pemungutan pajak, penguatan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan, penerusan atas reformasi perpajakan dan memperluas cakupan barang kena cukai. Salah satu usaha pemerintah untuk mendukung PEN adalah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diberikan atas sewa ruangan yang dilakukan oleh pedagang eceran yang diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2021. Permasalahan timbul ketika PMK tersebut tidak menjelaskan secara rinci Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan berfokus pada rumusan masalah (1) Urgensi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada sewa toko di mal (2) Pengawasan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah pada sewa toko di mal.
031811133160 | 5875 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain