Karya Ilmiah
SKRIPSI (5882) - Keabsahan Suara Kreditor Pada Pemungutan Suara Terhadap Suatu Rencana Perdamaian yang Diajukan Oleh Lebih Dari Satu Debitor Dalam Satu Perkara PKPU
Pada praktinya, kreditor sebagai pemohon PKPU seringkali memohonkan lebih dari satu debitor sebagai termohon dalam satu perkara PKPU. Beberapa putusan hakim mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan bahkan mencapai homologasi akoord. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara eksplisit terkait dengan berapa debitor yang boleh dimohonkan PKPU dalam satu perkara dan terkait dengan pemungutan suara rencana perdamaian yang diajukan oleh lebih dari satu debitor dalam satu perkara PKPU. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengkaji landasan hukum penggabungan debitor PKPU serta akibat hukumnya. Selanjutnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum (legal standing) kreditor yang hanya terikat pada satu debitor dalam pemungutan suara terhadap suatu rencana perdamaian yang diajukan oleh lebih dari satu debitor dalam satu perkara PKPU. Hasil dari penelitian ini adalah kreditor harus memenuhi pasal 2 ayat (1) Jo. 222 Jo. 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 dan seluruh debitor yang dimohonkan PKPU harus memiliki hubungan hukum satu sama lain. Selanjutnya, kreditor yang hanya terikat pada satu debitor seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara rencana perdamaian yang diajukan oleh para debitor termohon PKPU.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Permohonan PKPU, Pemungutan Suara, Rencana Perdamaian.
031811133195 | 5882 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain