Karya Ilmiah
SKRIPSI (5858) - Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Atas Dividen
Pendapatan negara terbesar saat ini datang dari sektor perpajakan khususnya
Pajak Penghasilan. Untuk memaksimalkan penerimaan sektor pajak, maka dividen
menjadi salah satu objek pajak strategis yang dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Salah satu subjek
pajak yang menerima dividen adalah badan yang berkedudukan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang biasa disebut dengan Wajib Pajak badan. Wajib pajak
badan ini memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan atas dividen
yang diterima kepada Direktorat Jenderal Pajak. Negara yang berdaulat berhak
untuk menentuka aturan domestik mengenai apa saja yang dapat dikenakan pajak.
Namun ternyata masuknya dividen menjadi permasalahan apabila dikaitkan dengan
hukum pajak internasional. peneliti akan membuat analisa terkait pengenaan pajak
penghasilan atas dividen dan juga akibat hukum mengenai pengecualian objek
pajak atas dividen.
Berdasarkan hasil analisa, disimpulkan bahwa dijadikannya dividen menjadi
objek pajak menimbulkan fenomena pajak berganda yang mana pajak berganda
menurut Organisation for Economic Cooperation and Development dimana
penghasilan yang telah dipajaki di level perusahaan ketika dibagikan ke pemegang
saham dikenakan lagi pajak atas dividen yang didapatkan. Hal ini karena di
Indonesia masih menggunakan classical tax system, yang menempatkan perusahaan
dan pemegang saham menjadi dua entitas yang berbeda. Dampak adanya
pengenaan pajak berganda akan berimplikasi pada potensi penghindaran pajak
bahkan penggelapan pajak, maka dari sudut pandang hukum pajak internasional
berusaha untuk membuat sistem menekan terjadinya fenomena pajak berganda.
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengatasi adanya
fenomena pajak berganda, salah satunya adalah mengecualikan dividen atau bentuk
dividen tertentu dalam peraturan domestik agar tidak menjadi objek pajak
penghasilan. Pengecualian ini akan menjadi lantaran adanya pembebasan pajak
yang memang diatur secara atributif dalam peraturan mengenai pajak penghasilan
di Indonesia. Atau dengan membuat tax treaty secara bilateral, untuk menyepakati
tarif pengenaan pajak.
Adapun, saran untuk penulisan ini adalah; pertama dilakukan penyelarasan
mengenai pengecualian objek pajak dengan memperhatikan pula sudut pandang
hukum pajak internasional, kedua, melakukan penurunan tarif pajak penghasilan
atas dividen atau dapat juga memperbanyak tax treaty dengan berbagai negara
untuk menyepakati besaran tarif yang tidak memberatkan wajib pajak.
Kata kunci: dividen, pajak penghasilan , wajib pajak badan, pajak berganda,
pembebasan pajak, pengecualian objek pajak.
031811133101 | 5858 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain