Karya Ilmiah
TESIS (4220) - Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Atas Permohonan Perkawinan Beda Agama
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting yang dapat merubah status hukum dua orang yang melakukan perkawinan, sehingga terdapat pengaturan hukum tersendiri untuk melandasi berbagai tindakan yang dilakukan sebelum dilaksanakan perkawinan, perbuatan yang dilakukan di dalam ikatan perkawinan, serta hal-hal yang berkaitan terkait berakhirnya perkawinan di Indonesia. Hukum perkawinan sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Undang-Undang tenang perkawinan tersebut mengatur syarat sahnya perkawinan di dalam Pasal 2, pengaturan tersebut menjadi polemik tidak dapat dicatatkannya perkawinan beda agama. Faktanya, terdapat penetapan yang menerima permohonan perkawinan beda agama, serta terdapa juga penetapan yang menerima permohonan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1) Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang - Undang Perkawinan, dan 2) Analisis Ratio Decidendi Hakim dalam Penetapan Perkawinan Beda Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwa Undang -Undang Perkawinan tidak mengatur secara tegas larangan perkawinan beda agama, namun dengan melihat pertimbangan hakim yang menolak permohonan beda agama, dapat disimpulkan bahwa Pasal 2 menutup kemungkinan untuk dilakukan perkawinan beda agama. Hakim dalam memutus perkara seharusnya mengesampingkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, karena terdapat aturan yang lebih khusus yang mengatur terkait hukum perkawinan, yaitu Undang-Undang tentang perkawinan.
031924253052 | 4220 Jan p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain