Karya Ilmiah
SKRIPSI (5878) - Alasan-Alasan Baru Penjatuhan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Berangkat dari tujuan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, setiap warga negara berperan penting untuk berkontribusi mewujudkannya. Kontribusi tersebut diwujudkan dengan cara memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, sehingga masyarakat dituntut untuk bekerja dan menerima penghidupan yang layak. Diimplementasikan pada Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konstitusi telah melindungi hak tiap warga negara untuk bekerja dan memproleh penghidupan yang layak.
Salah satu unsur esensial yang banyak memicu permasalahan dalam bidang perburuhan ialah mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK merupakan putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha disebabkan oleh alasan- alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam beberapa jenis PHK yang ada saat ini, PHK oleh Pengusaha adalah jenis yang paling sering menimbulkan perselisihan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kondisi ekonomi Pengusaha yang lebih tinggi dibandingkan Pekerja. Oleh karena posisi Pekerja yang lemah, Hukum Perburuhan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Pengusaha, apabila tidak dapat dihindarkan PHK wajib didasari atas alasan-alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang dan Pengusaha wajib untuk memberikan hak-hak pekerja yang di PHK. Mengenai ketentuan alasan-alasan PHK oleh pengusaha, UUCK telah memperbaruhi dengan penambahan alasan-alasan PHK yang menimbulkan akibat hukum lebih lanjut, seperti halnya pada perubahan hak normatif pekerja yang di PHK. Norma baru tersebut wajib dipahami, baik oleh Pengusaha dan Pekerja demi menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang perburuhan khususnya PHK.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penelitian ini akan mengkaji alasan-alasan baru atau diperbarui tentang PHK oleh pengusaha, hak normatif pekerja yang di PHK, serta perlindungan hukum kepada pekerja yang di PHK setelah diundangkannya UUCK. Dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
031811133139 | 5878 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain