Karya Ilmiah
SKRIPSI (5847) - Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terhadap Kemudahan Berusaha Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMK-M) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Indonesia mengalami ketertinggalan yang jauh dalam peringkat kemudahan berusaha Bank Dunia. Hal tersebut menjadi alasan pemerintah Indonesia menggagas penyederhanaan regulasi untuk mempermudah kegiatan usaha. Langkah nyata yang diambil oleh pemerintah mengenai penyederhanaan regulasi tersebut merupakan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang salah satunya mengubah pengaturan perizinan berusaha di Indonesia. UU Cipta Kerja mengubah perizinan berusaha yang mulanya berbasis izin menjadi perizinan berusaha berbasis risiko dengan tujuan yaitu memberikan kemudahan berusaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M). Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko setelah berlakunya UU Cipta Kerja harus mampu mewujudkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK-M, namun juga tetap menjunjung tinggi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Tulisan ini meneliti dasar pertimbangan pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko dalam hal kemudahan berusaha UMK-M setelah berlakunya UU Cipta Kerja serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Kata Kunci: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Online Single Submission Berbasis Risiko; Kemudahan Berusaha; UMK-M; UU Cipta Kerja.
031811133072 | 5847 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain