Karya Ilmiah
TESIS (4231) - Keabsahan Lelang Terhadap Sertipikat Yang Dibatalkan Oleh Kantor Pertanahan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 47 PK/Pdt/2016)
Jual beli yang dilakukan melalui lelang merupakan salah satu hal yang umum terjadi. Salah satu lelang yang dapat dilaksanakan adalah lelang terhadap hak atas tanah. Pada pelaksanaannya dalam melakukan pelelangan tersebut terdapat beberapa masalah utamanya berkaitan dengan kewenangan dari penjual lelang dalam menjual hak atas tanah tersebut. Salah satu contoh tersebut dapat diambil dalam Putusan Mahkamah Agung 47/PK/Pdt/2016. Bahwa setelah dilakukan lelang baru diketahui di kemudian hari bahwasanya objek lelang tersebut merupakan sertipikat yang cacat hukum dan terdapat putusan yang menyatakan bahwa sertipikat objek lelang tersebut harus dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang sesungguhnya. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa perbedaan putusan dari masing-masing hakim yang menyebabkan sengketa berlangsung lama salah satunya berkaitan dengan tidak diakuinya lelang tersebut. Lelang sejatinya dinyatakan sah bilamana telah memenuhi legalitas formal lelang, namun terdapat ketidakpastian yang nantinya akan diperoleh oleh pemenang lelang bilamana di kemudian hari ternyata dokumen yang diajukan tidak sah menyebabkan objek lelang yang telah dimenangkan harus dikembalikan. Penulisan ini memfokuskan pada keabsahan sertipikat sebagai objek lelang, serta akibat hukum yang timbul terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan adanya lelang yang telah terjadi namun adanya suatu pembatalan sertipikat di kemudian hari.
032014253001 | 4231 Win k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain