Karya Ilmiah
SKRIPSI (5946) - Kedudukan Menantu Pewaris Sebagai Wali Bagi Mawali di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Waris Islam
Harta merupakan salah satu hal yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah hubungan perkawinan. Namun seringkali permasalahan ditemukan terkait harta dalam sebuah perkawinan, salah satunya permasalahan harta warisan atas peninggalan dari salah satu pihak yang meninggal dunia terlebih dahulu. Permasalahan akan semakin rumit apabila putusnya perkawinan diakibatkan salah satu pihak meninggal dunia terlebih dahulu, sedangkan pihak tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya. Maka kedudukan pihak tersebut akan digantikan oleh keturunannya. Namun apabila keturunan yang dimaksud masih di bawah umur atau belum dewasa, maka dalam hal ini perlu adanya perwalian. Wali bagi ahli waris pengganti atau mawali yang masih di bawah umur memiliki peran penting dalam menentukan masa depan anak perwaliannya. Wali tidak hanya mengurus diri pribadi anak tersebut, melainkan juga mengurus harta milik anak, bahkan wali bertanggung jawab atas kerugian terhadap harta milik mawali yang masih di bawah umur serta wajib untuk mengembalikan seluruh harta milik mawali setelah mawali mencapai umur 21 (dua puluh satu tahun) atau telah kawin. Pada umumnya, perwalian dilakukan oleh orang tua yang masih hidup atau menantu dari pewaris. Penunjukkan wali bagi ahli waris pengganti atau mawali yang masih di bawah umur perlu adanya penetapan dari pengadilan demi perlindungan dan kepastian hukum atas diri mawali beserta dengan hartanya.
031811133183 | 5946 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain