Karya Ilmiah
TESIS (4141) - Kolektif Tanah Dengan Peruntukan Tempat Peribadatan Dalam Sudut Pandang Peraturan Tentang Wakaf Tanah
Pelaksanaan wakaf di Indonesia, tempat peribadatan menjadi salah satu peruntukan wakaf yang dibutuhkan karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Perwakafan di masyarakat Indonesia dalam perkembangannya mulai dilakukan secara kolektif. Karena wakaf secara kolektif tersebut membuat lebih memudahkan dan meringankan serta dapat meningkatkan keingingan masyarakat untuk melakukan ibadah wakaf. Pelaksanaan wakaf secara kolektif merupakan bentuk dari penerapan hukum taklifi. Hukum taklifi adalah salah satu dari dua pembagian kategori hukum Islam yang dijadikan pedoman untuk melakukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau tidak melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat hingga merugikan.
Ketentuan mengenai wakaf kolektif dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Dalam peraturan tersebut mengatur wakaf kolektif dalam bentuk wakaf uang, namun sebenarnya tidak selamanya wakaf kolektif hanya dapat dilakukan melalui wakaf uang saja. Jenis harta benda wakaf juga meliputi benda tidak bergerak berupa Hak Atas Tanah. Pengaturan wakaf kolektif dengan tujuan untuk tempat peribadatan khususnya obyek wakaf berupa Hak Atas Tanah, maka pelaksanaannya akan merujuk dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum wakaf tanah.
031824253040 | 4141 Nug w | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain