Karya Ilmiah
TESIS (4223) - Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KUP menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Secara normatif, ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak masuk dalam ranah hukum adminstrasi, namun ketentuan mengenai pajak memiliki karakter khusus, karena penegakan hukum pajak juga menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya akhir. Ketentuan hukum pidana digunakan dalam penegakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan memiliki karakter yang khusus yang disesuaikan dengan tujuan akhir UU KUP. Salah satu karakter tersebut adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan wewenang untuk menyidik. Wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wewenang absolut PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam praktik, wewenang absolut penyidikan tersebut banyak disalahgunakan oleh PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyalahgunaan wewenang tersebut banyak menimbulkan tindak pidana lainnya, sehingga tujuan penegakan tindak pidana di bidang perpajakan dalam UU KUP untuk kepentingan penerimaan negara tidak tercapai. Peningkatan penyalahgunaan wewenang ini mendorong perubahan dalam penegakan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu untuk memperluas wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Jaksa dan Kepolisian juga, agar dapat menekan tingkat penyalahgunaan wewenang absolut oleh PPNS Direktorat Jenderal Pajak.
Kata Kunci: Pajak, Penyidikan, PPNS Direktorat Jenderal Pajak, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Ultimum Remedium
031824153048 | 4223 Mah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain