Karya Ilmiah
TESIS (4123) - Keabsahan Tanak Cerai Melalui Media Sosial Menurut Perspektif Undang_undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan. Kini talak cerai kerap dijatuhkan
oleh suami kepada isteri melalui media sosial. Menurut hukum Islam, talak cerai dapat
jatuh talaknya jika memenuhi rukun dan syarat talak , sedangkan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan),
talak cerai melalui media sosial tidak termasuk dalam akibat putusnya perkawinan yang
dianggap dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 38 yang mengatur putusnya
perkawinan, dimana perkawinan dapat putus karena; kematian, perceraian, dan atas
keputusan pengadilan. Juga bertentangan dengan talak dalam Kompilasi Hukum Islam
yang mengharuskan untuk mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan. Oleh karena
itu, rumusan masalah dalam tesis ini terdiri dari karakteristik talak cerai melalui media
sosial dan akibat hukum talak cerai melalui media sosial (studi kasus Putusan PA
Sleman nomor 778/Pdt.G/2020/PA.Smn). Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif, dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Dalam pengajuan perceraian, screenshot hasil percakapan melalui media sosial
yang berisi talak tersebut dapat memiliki alat bukti yang dapat dihadirkan di depan
persidangan. Alat bukti yang dimaksud, digunakan untuk memperkuat alasan
perceraian yang diajukan. Alasan-alasan yang dapat diterima di pengadilan terdapat
dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi
Hukum Islam. Talak yang sah menurut negara, ialah saat talak tersebut di lakukan di
depan sidang pengadilan.Waktu jatuhnya talak ialah saat pengadilan agama
menjatuhkan talak suami kepada istrinya. Jatuhnya talak bukan saat suami mengirim
pesan talak melalui media sosial kepada istri. Karena talak yang tidak diikrarkan di
depan pengadilan tidak dapat berakibat hukum terhadap status perkawinan pasangan
suami istri.
Kata Kunci : Perceraian, Talak, Media Sosial.
031824253020 | 4123 Ard k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain