Karya Ilmiah
TESIS (4120) - Persamaan Pada Pokoknya Pada Sengketa Merek Geprek Bensu Dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 576 K/PDT/.SUS-HKI/2020)
Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, "persamaan pada pokoknya" adalah
kemiripan karena adanya unsur yang dominan antara merek satu dengan merek
yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. Contohnya, pada
kasus sengketa merek KS (Krakatau Steel) dan IKS, adanya unsur yang dominan
berupa huruf K dan S pada merek IKS merupakan bukti adanya persamaan pada
pokoknya antara merek IKS dengan KS. Namun, sengketa merek Geprek Bensu
melihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek Geprek Bensu Benny
Sujono dengan merek Geprek Bensu Ruben Onsu secara satu kesatuan yang utuh
dari persamaan tulisan Geprek Bensu, gambar/etiket, serta warna-warna yang
dominan. Selain itu, pada kasus sengketa merek Holiday Inn dan Holiday Inn
Resort dengan Holiday Resort Lombok, yang menjadi dasar ada tidaknya
persamaan pada pokoknya adalah penggunaan kata yang sifatnya umum dengan
dikaitkan dengan kata lainnya. Berdasarkan perbedaan konsep persamaan pada
pokoknya pada beberapa sengketa merek tersebut, penelitian ini mengkaji atau
menganalisis tentang standar penentuan persamaan pada pokoknya dan akibat
hukum adanya persamaan pada pokoknya pada sengketa merek yang sama, yaitu
pada sengketa merek Geprek Bensu sebagai tinjauan utama. Adapun pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Statute Approach, Case
Approach, dan Conceptual Approach. Berdasarkan analisis dalam penelitian ini,
ditemukan bahwa sengketa merek KS dan IKS adalah menggunakan teori
dominancy dalam penentuan persamaan pada pokoknya, sedangkan sengketa
merek Geprek Bensu dan sengketa merek Holiday Inn dan Holiday Inn Resort
dengan Holiday Resort Lombok adalah menggunakan teori holistic approach
dalam penentuan persamaan pada pokoknya. Terkait akibat hukum persamaan
pada pokoknya pada sengketa merek Geprek Bensu adalah dapat berupa
timbulnya berbagai upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang berhak
atas merek Geprek Bensu, yang dapat berupa upaya keberatan pada masa
pengumuman, pengajuan penetapan sementara pengadilan, gugatan pembatalan,
gugatan atas pelanggaran merek, tuntutan pidana sebagai upaya terakhir, melalui
arbitrase, atau penyelesaian sengketa alternatif.
Kata Kunci : Merek, Persamaan pada pokoknya, Geprek Bensu
031824253041 | 4120 Mat p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain