Karya Ilmiah
DISERTASI (340) - Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sumber kasus-kasus korupsi di
Indonesia. Pembubaran TP4 menjadikan peranan Jaksa Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara semakin penting dalam mengembalikan aset atau keuangan negara
hasil dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini 1) Apa hakikat
pemberian kewenangan pada Kejaksaan Republik Indonesia Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dalam penanggulangan tindak
pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. 2) Bagaimana konstruksi
pemberian kuasa pada Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam
maupun di luar pengadilan pada penanggulangan tindak pidana korupsi pengadaan
barang/jasa pemerintah. Penelitian in menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
melalui studi kepustakaan dengan pendekatan undang-undang (statute
approach),dan pendekatan koseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus.
Hasil yang diperoleh adalah hakikat kewenangan Kejaksaan Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dalam dimensi penindakan
dan pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa Pemerintah. Ruang
lingkup Tugas, kewenangan dan fungsi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha
negara, bahwa perwujudan dari kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan tata
usaha Negara di wujudkan ke dalam 5 (lima) tugas dan kewenangan yaitu
kewenangan 1) penegakan hukum, 2) bantuan hukum 3) pertimbangan hukum, 4)
pelayanan hukum, 5) tindakan hukum lain. Didalam fungsi memberikan
pertimbangan hukum, Kejaksaan bidang DATUN selaku Jaksa Pengacara Negara
dapat memberikan: Pendapat Hukum Legal opinion/ LO), Pendampingan Hukum
(Legal Assistance/ LA) dibidang Perdata dan TUN, Audit Hukum (Legal Audit) di
bidang Perdata. Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata usaha Negara bisa
lebih fokus pada pencegahan seperti memberikan rambu-rambu hukum dalam
penerbitan pendapat kukum (Legal opinion/ LO) maupun pendampingan hukum
(Legal Assistance/ LA) dan Audit Hukum (Legal Audit). Konsep kuasa khusus
Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara
tergolong sebagai kuasa khusus bersumber dari kewenangan atributif yang lahir
karena Undang-Undang. Mengenai peran Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara pada pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa diberikan berdasarkan
tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan
hukum. Peran pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa pemerintah ini sebagai
bentuk pelaksanaan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan oleh jaksa bidang perdata dan
tata usaha negara di luar pengadilan. Urgensi pembentukan satgas pengadaan
barang/jasa pemerintah akan semakin memperkuat eksistensi bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara dalam fungsi memberikan Pertimbangan Hukum sebagai upaya
pencegahan tipikor pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kata Kunci : Kejaksaan, Penanggulangan, Korupsi, Barang/Jasa
031717017302 | 340 Fah k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain