Karya Ilmiah
TESIS (4112) - Kedudukan Tanah Adat Tongkonan Di Toraja sebagai Jaminan Utang
Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah
adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat
hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (rambu solo’), perkawinan,
syukuran (rambu tuka’), maupun dalam penegakan aturan adat. Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi menuntut masyarakat hukum adat Toraja
untuk tetap dapat mempertahankan akan eksistensinya yang mana membutuhkan
dana yang sangat besar namun masyarakat hukum adat Toraja terkendala ketika
hendak menjaminkan tanah adat Tongkonan, ditolak oleh lembaga pembiayaan.
Sejak terbentuknya UUHT yang merupakan satu-satunya lembaga jaminan untuk
tanah tersebut tidak ada satu Pasal pun yang mengatur tentang tanah adat
Tongkonan (tanah ulayat) masyarakat hukum adat sebagai salah satu objek dari
hak tanggungan, Tesis ini membahas mengenai kedudukan tanah adat tongkonan
di Toraja sebagai jaminan utang dengan 2 (dua) rumusan masalah yaitu (1)
eksistensi tanah adat tongkonan di toraja (2) tanah adat tongkonan sebagai
jaminan utang. Metode penelitian dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan undang- undang (statute approach),
pendekatan studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa tanah adat Tongkonan
dan keberadaan masyarakat hukum adat Toraja masih esksis sampai saat ini, dapat
dilihat dengan masih adanya masyarakat dan lembaga hukum adat; wilayah
tempat hak ulayat berlangsung; hubungan, keterkaitan, dan ketergantungan
kesatuan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya; serta kewenangan untuk
mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah di wilayah kesatuan
masyarakat hukum adat yang bersangkutan, berdasarkan hukum adat yang masih
ditaati dan dijiwai oleh setiap anggota masyarakatnya dikuatkan dengan Perda
Torut No 1 Tahun 2019.
Tanah adat tongkonan tidak dapat menjadi objek jaminan utang karena
tidak memenuhi syarat sebagai benda jaminan karena tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain meskipun mempunyai nilai. Akan tetapi dapat dilakukan dengan
cara tanah tersebut dikonversi menjadi tanah hak milik perorangan yang kemudian
dijaminkan melalui proses yang diatur di dalam UUHT.
Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Tanah adat Tongkonan, dan
Hukum Jaminan
031914253062 | 4112 Tom k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain