Karya Ilmiah
TESIS (4114) - Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Validasi Harga Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan
Salah satu hal yang seringkali menimbulkan permasalahan dalam proses
beralihnya hak tanah berdasarkan transaksi jual beli adalah pada tahap validasi
pajak tersebut, dimana pada tahap ini dasar nilai transaksi digunakan sebagai
dasar perhitungan BPHTB. Pada pelaksanaannya, tidak jarang ditemui pada saat
validasi banyak terjadi ketidaksesuai besaran harga perolehan yang diajukan oleh
para pihak dengan penilaian yang dilakukan oleh pegawai kantor pajak/petugas
pajak. Sehingga dalam proses verifikasi dan validasi petugas pajak dimintakan
penyesuaian atas harga yang telah disepakati oleh para pihak sesuai dengan nilai
yang ditentukan/ditetapkan oleh petugas pajak. Validasi dilakukan atas dasar
Pasal 87 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kewenangan
daerah yang ditentukan melalui Perda masing-masing daerah yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah dengan melihat keseimbangan daya pikul masing-masing
daerah. Landasan konstitusional pemungutan pajak oleh negara terdapat pada
Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana
dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-
undang, merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Negara sebagai
pemegang hak tertinggi, sebagaimana juga diatur dalam ketentuan Pasal 2
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kata Kunci: Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Validasi, Kewenangan
031824253002 | 4114 Fit k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain