Text
TESIS (4103) - Nilai pemberian Jaminan Pelaku Pembangunan (Buy Back Guarantee) Pada Kredit Pemilikan Rumah
Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin
bertambahnya penduduk, Pembangunan Perumahan merupakan salah satu alternatif pemecahan
masalah kebutuhan tempat tinggal terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus
meningkat, karena pembangunan perumahan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk
peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pada umumnya pembangunan perumahan sering terjadi
permasalahan antara pelaku pembangunan (selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan) dengan
pembeli yang serin gkali timbul saat proses pelaksanaan transaksi Perumahan. Sering kali promosi
penjualan perumahan yang dilaksanakan oleh Pelaku Pembangunan dilaksanakan melalui siasat
penjualan secara Pre Project Selling. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Selanjutnya disebut Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021), aturan ini dikeluarkannya bertujuan untuk menjaga
kepentingan pelaku pembangunan dan pembeli rumah susun / perumahan yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dalam jual beli rumah atau tanah
dengan sistimKPR/KPT,bank selaku kreditur akan meminta suatu jaminan agar uang yang
dipinjamkan kepada pembeli atau debitur aman bila terjadi suatu masalah nantinya.Jaminan
tersebut berupa rumah atau tanah yang dibeli oleh debitur yang kemudian oleh bank akan dibebani
Hak Tanggungan. Pada praktiknya, rumah atau tanah yang dibeli dari pelaku pembangunan
(developer) masih berupa sertipikat induk sehingga tidak dimungkinkan dibebani Hak
Tanggungan. Agar para pihak, dalam hal ini pembeli (debitur), bank (kreditur) dan developer dapat
mencapai maksud dan tujuan masing masing, maka dibuatlah dua macam perjanjian yaitu
Perjanjian Kredit (antara debitur dan kreditur) dan Perjanjian Buyback Guarantee (antara bank dan
developer). Perjanjian Buyback Guarantee ini merupakan implementasi dalam mengefisienkan
penyelesaian masalah wanprestasi atau gagal bayar dari pihak debitur. Jadi tujuan dari Perjanjian
Buyback Guarantee ini adalah melindungi bank dalam penyaluran kredit KPR.
Kata Kunci : PPJB, Buy Back Guarantee, Wanprestasi
031814253023 | 4103 Tel n | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain