Karya Ilmiah
SKRIPSI (5840) - Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Asuransi Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan
debitor, dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki
wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan
asuransi. Pada hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki wewenang untuk
menerima maupun menolak suatu permohonan pernyataan pailit sebelum diajukan
ke Pengadilan Niaga. Namun, timbul permasalahan yaitu mengenai perlindungan
hukum terhadap kreditor apabila pengajuan permohonan pernyataan pailit nya
ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga dalam penelitian ini penulis
melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor atas
penolakan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan asuransi oleh Otoritas
Jasa Keuangan. Penulis juga meneliti mengenai upaya-upaya lain yang dapat
dilakukan kreditor apabila pengajuan permohonan pernyataan pailit nya ditolak
oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun penelitian hukum ini akan menggunakan
beberapa pendekatan penelitian diantaranya yaitu statute approach, conceptual
approach, comparative approach, dan case approach. Yang mana memiliki tujuan
agar dapat menganalisa dan memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum
terhadap kreditor atas penolakan permohonan pernyataan pailit terhadap
perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Kepailitan, Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi, Penolakan
031811133116 | 5840 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain