Karya Ilmiah
TESIS (4096) - Status Hukum Perjanjian Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) Pembangunan Dan Pengelolaan Fasilitas Pelabuhan Untuk Terminal LOG Dan Barang Curah Di Pelabuhan Gresik Dengan Diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
berdampak pada perubahan tata pengelolaan Pelabuhan, yaitu dipisahnya fungsi
regulator dan operator. Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan merupakan Badan
Usaha Milik Negara kepelabuhanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
selaku regulator sekaligus sebagai operator kegiatan usaha di Pelabuhan. Dengan
berlakunya Undang-Undang Pelayaran, saat ini kegiatan regulator dilaksanakan
oleh Penyelenggara Pelabuhan dan fungsi operator Pelabuhan dilaksanakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan baik swasta ataupun BUMN. Namun demikian, meskipun
pengaturan tentang kewenangan Penyelenggara Pelabuhan dalam mengelola
Pelabuhan telah diatur, berdasarkan Pasal 344 dan Pasal 345 Undang-Undang
Pelayaran masih memberikan amanah kepada BUMN, antara lain PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero) untuk melanjutkan kegiatan usaha yang telah dikelola dan
diselenggarakan sejak sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pelayaran.
Termasuk melanjutkan Perjanjian Kerjasama yang telah diselenggarakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan BUMN dengan pihak ketiga sejak sebelum
diundangkannya Undang-Undang Pelayaran. Diataranya yaitu Perjanjian
Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas
Pelabuhan untuk Terminal Log dan Barang Curah di Pelabuhan Gresik, antara PT
Pelabuhan Indonesi III (Persero) dengan PT Gresik Jasa Tama.
Pemisahan fungsi regulator dan operator di Pelabuhan, ternyata berdampak
pada timbulnya permasalahan Perjanjian Kerjasama BOT tersebut, yaitu terkait
status keberlakuan perjanjian dimaksud yang dibuat sebelum diundangkannya
Undang-Undang Pelayaran. Hal permasalahan lainnya adalah tumpang tindih
kewenangan pengelolaan aset objek Perjanjian Kerjasama BOT. Berdasarkan Pasal
82 ayat (4) Jo. Pasal 92 Undang-Undang Pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Gresik selaku Penyelenggara Pelabuhan berkeinginan
pengelolaannya harus melalui konsesi tersendiri, dan berwenang mensertifikatkan
HPL terhadap tanah di atas aset fasilitas Pelabuhan terminal objek BOT tersebut
berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2015 itentang
iKonsesi idan iBentuk iKerjasama iLainnya iantara iPemerintah idengan iBadan
iUsaha iPelabuhan idi iBidang iKepelabuhanan. Sementara PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero) sesuai Undang-Undaang Pelayaran dan Perjanjian Konsesi
yang telah disepakati dengan Penyelenggara Pelabuhan, juga memiliki hak untuk
mengelola fasilitas Pelabuhan terminal log dan barang objek Kerjasama BOT
dimaksud. Kondisi ini menjadi kendala implementasi Perjanjian Kerjasama BOT
bagi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk mengoperasikan dan menerima
aset terminal fasilitas objek Kerjasama BOT di akhir perjanjian, serta ketika
melakukan proses pensertifikatan aset tanah HPL diatas fasilitas tersebut yang telah
di catatkan sebagai aset miliknya dan melaksanakan perjanjian kerjasama BOT.
Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama BOT, Perjanjian Konsesi, Badan Usaha
Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Milik Negara.
031824153002 | 4096 Mal s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain