Karya Ilmiah
SKRIPSI (5837) - Pembagian Hak Waris Istri Beda Agama Dalam Perkawinan Poligami (Analisis Putusan Nomor 2316/Pdt.G/2017/P.A. Jakarta Selatan)
Tujuan dari perkawinan adalah membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.
Meskipun dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dijalankan menurut agama masing-
masing, namun dalam praktiknya banyak terjadi perkawinan beda agama. Menurut
hukum Islam perkawinan beda agama sangat dilarang, hal ini tertera dalam
ketentuan Pasal 441 KHI dan Pasal 40 huruf C KHI. Di Indonesia salah satu cara
agar perkawinan beda agama dapat dicatatkan dengan cara salah satu pihak
menundukkan diri kepada hukum agama salah satu pihak. Secara umum
perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan
hukum, salah satunya terkait pembagian harta. Selain perkawinan beda agama
dalam praktiknya di Indonesia juga sering terjadi poligami, tentunya juga memiliki
akibat pada kewarisan. Namun, bagaimana pembagian harta waris dalam
perkawinan poligami beda agama, yang mana salah satu istrinya beragama non-
Muslim dan sebelum perkawinan tersebut pewaris membuat pernyataan akan
tunduk pada hukum perdata, yang mana hukum perdata tidak mengenal adanya
perkawinan poligami.
Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah (1)
Perhitungan pembagian harta waris dalam perkawinan poligami jika salah satu istri
beda agama (2) Analisis terhadap putusan nomor 2316/Pdt.G/2017/PA. Jakarta
Selatan mengenai hak waris istri beda agama dalam perkawinan poligami.
Kata kunci: Perkawinan beda agama, Poligami, Penundukkan diri kepada
hukum perdata
031811133042 | 5837 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain