Karya Ilmiah
SKRIPSI (5838) - Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Dan Barang Bawaan Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata Sri Padma Kencana di Sumedang
Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari beberapa pulau, sehingga
masyarakat membutuhkan alat transportasi untuk memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan bangsa dan negara serta mempengaruhi semua aspek
kehidupan bangsa dan negara. Ada dua jenis kendaraan yang digunakan oleh
masyarakat sebagai alat transportasi yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak
bermotor. Kendaraan bermotor terdiri dari; sepeda motor, mobil penumpang, mobil
bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut
bayaran antar daerah atau bisa disebut dengan Angkutan Umum dengan berkapasitas
8-15 orang lebih. Angkutan Antar Jemput ini memiliki izin trayek atau izin beroperasi
dari pemerintah yang dapat dilihat dari plat berwarna kuning serta memberikan tiket
kepada penumpang. Sedangkan trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum
untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang
mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap
serta berjadwal atau tidak berjadwal. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor
Umum Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum
dan Mobil Bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan,
lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran sesuai dengan Pasal
1 Angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Peraturan
Menteri 15 Tahun 2019. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan
dilakukan oleh pengemudi atau sopir angkutan yang mempunyai tanggung jawab untuk
dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengangkut penumpang sampai pada tempat
tujuan yang telah disepakati dengan selamat. Oleh karena itu, penumpang
membutuhkan perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak
hanya perlindungan hukum, penumpang juga akan diberikan santunan oleh PT Jasa
Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
Tentang Besar Santunan dan Iuaran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah
viii
Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan.
Kata Kunci : Kendaraan Bermotor, Kecelakaan, Tanggung Jawab
031611133236 | 5838 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain