Karya Ilmiah
SKRIPSI (5832) - Penguatan Fungsi Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penyelesaian Kasus Persaingan Usaha
Dalam dunia usaha, sudah sewajarnya pelaku usaha mencarikeuntungan yang
sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri. Namun dalam mencari keuntungan tersebut
tidak dibenarkan dengan cara merugikan pihak-pihak lainnya. Kegiatan yang
merugikan ini haruslah diatur pengaturannya agar terciptanya dunia usaha yang
lebih baik dan teratur. Menuju dunia usaha yang lebih baik dan lebih teratur,
diperlukan adanya Kerjasama sama antara peraturan, lembaga pengawas dan
pelaku-pelaku usaha yang mentaati peraturan yang telah dibuat. Selain
diperlukannya peraturan yang memdai, diperlukan lembaga pengawas yang
menjalani jalannya peraturan tersebut dan mengawasi jalannya dunia usaha itu
sendiri. Di Indonesia sendiri, telah terbentuk sebuah lembaga pengawas persaingan
usaha yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau yang biasa disebut dengan
KPPU. Sejak terbentuknya KPPU, masih dirasakan belum maksimalnya fungsi dari
lembaga ini. Dari inti lembaga ini sendiri yaitu Investigator dirasakan masih sangat
kurang kewenangan-kewenangan yang diberikan terhadap bagaian tersebut. Maka
diperlukan adanya perubahan yang mengarah pada penguatan fungsi terhadap
lembaga KPPU tersebut.
031711133160 | 5832 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain