Karya Ilmiah
SKRIPSI (5830) - Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Masa Pandemi Covid-19
Pada masa pandemic COVID-19 muncul banyak peraturan perundang-undangan yang baru untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini yang beberapa diantaranya bertujuan untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UMKM sendiri merupakan salah satu faktor yang berperan penting dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Agar UMKM dapat berkembang perlu adanya dana yang salah satunya dapat diperoleh melalui kredit pada bank. Namun pada saat seperti ini risiko yang timbul untuk bank terutama pada kredit meningkat sehingga prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses persetujuan kredit seperti melakukan analisis kredit melalui prinsip 5C harus dilakukan oleh bank. Analisis kredit berdasarkan prinsip 5C yang diatur dalam Lampiran POJK 42/POJK.03/2017 yang disesuaikan dengan kondisi UMKM di masa pandemic COVID-19. Bank harus memiliki pedoman yang berisi proses dan kriteria pemberian kredit khusus pada pandemic COVID-19 yang dapat meminimalisir terjadinya gagal bayar pada UMKM. Dalam menyelamatkan kredit bermasalah dapat dilakukan restrukturisasi kredit yang pada masa pandemic COVID-19 dipermudah. Bank memiliki hak untuk menerima dan menolak permohonan restrukturisasi kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. penyelesaian kredit bermasalah melalui restrukturisasi kredit
dapat dilihat melalui putusan Nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Kdi. Penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penerapan prinsip
5C dalam penyaluran kredit dan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian restrukturisasi kredit terutama bagi UMKM di masa pandemic COVID-19.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan pendekatan konseptual.
031711133190 | 5830 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain