Karya Ilmiah
SKRIPSI (5829) - Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Melalui Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019
Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pegadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga kreditor dapat
mengeksekusi atas kekuasaannya sendiri tanpa batuan dari pegadilan negeri untuk
melakukan eksekusi. Adanya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 18/PUU-
XVII/2019 yang memberikan ketentuan bahwa kreditor tidak dapat mengeksekusi
berdasarkan kekuasaannya sendiri jika tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi
dan debitor tidak menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela kepada
kreditor. Tidak terpenuhi dua syarat tersebut mengakibatkan Sertifikat Jamianan
Fidusia tidak serta merta mempunyai kekuatan eksekutiorial sehingga ketika
debitor wanprestasi maka kreditor harus mengajukan permohonan ke pengadilan
negeri untuk dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Berlakunya
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang bertentangan dengan ketentuan dalam
UUJF menimbulkan ketidakpastian mengenai kewajiban bagi debitor untuk
menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditor. Dalam Putusan MK
penyerahan objek jaminan fidusia oleh debitor wanprestasi bersifat sukarela
sedangkan ketentuan dalam UUJF penyerahan objek jaminan fidusia bersifat
wajib sehingga jika debitor wanprestasi tidak menyerahkan objek jaminan fidusia
maka kreditor dapat mengambil objek jaminan fidusia untuk dilakukan eksekusi
tanpa melalui pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
terkait eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditor tanpa melalui pengadilan
pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan upaya hukum yang dilakukan
oleh kreditor dalam melaksanakan tindakan eksekusi manakala debitor tidak
menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Perundang-Undangan
(Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach).
Kata kunci: Wanprestasi, Jamian Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, Eksekusi
Jaminan Fidusia.
031711133112 | 5829 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain