Karya Ilmiah
TESIS (4070) - Perluasan Makna Korupsi Pada Sektor Swasta
Fenomena korupsi di Indonesia hingga saat ini belum lenyap. Fenomena korupsi
pun tidak hanya terbatas pada sektor publik yang melibatkan pejabat negara,
pejabat daerah, aparat sipil negara, dan BUMN, tetapi fenomena korupsi juga
sudah banyak terjadi di sektor swasta. Padahal bentuk - bentuk korupsi di sektor
swasta hampir sama konsep dengan korupsi di sektor publik dimana ada perbuatan
suap, penyalahgunaan kewenangan, mencari keuntungan untuk kepentingan
pribadi menggunakan nama perusahaan, kolusi, mempublikasi rahasia dagang
perusahaan kepada kompetitor, dan lain - lain. Namun, penegakan hukum pidana
korupsi masih terbatas di sektor publik karena definisi korupsi di Indonesia secara
legalitas formal terkungkung pada korupsi sektor publik. Regulasi yang
mengkriminalisasi korupsi disektor swasta di atur dalam United Nations
Conventions Against Corruption. Dalam ketentuan Pasal 12 UNCAC diatur
mengenai kriminalisasi suap sektor swasta, tetapi sifatnya bersifat non-mandatory.
Indonesia hingga kini belum memiliki aturan yang jelas mengenai pemberantasan
korupsi di sektor swasta. Hingga saat ini KPK hanya dapat berupaya melakukan
pencegahan munculnya tindak pidana korupsi di sektor swasta melalui beberapa
kegiatan yang antara lain dengan meningkatkan transparansi keuangan, bekerja
sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan lalu lintas
keuangan perusahaan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka isu
hukum yang hendak diteliti mengenai peluang digunakannya delik - delik korupsi
dalam kegiatan bisnis di sektor swasta. Untuk menjawab isu hukum tersebut
dalam penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum dengan
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Adapaun hasil
penelitiannya bahwa Indonesia perlu mengadopsi ketentuan UNCAC melalui
legal reform dengan menyesuaikan pada budaya masyarakat Indonesia. Rumusan
delik tindak pidana penyuapan di sektor swasta sebagaimana diatur dalam Pasal
12 UNCAC dirumuskan dalam delik formil. Ketentuan pasal 21 UNCAC (non
mandatory) secara garis besar merupakan kriminalisasi perbuatan pemberian dan
permintaan "undue advantage" dari atau kepada entitas swasta, dan entitas
tersebut adalah subyek dari ketentuan kriminalisasi ini. Namun, berdasarkan
uraian Pasal 605 - 606 RUU KUHP, kriminalisasi suap di sektor swasta yang
murni kepentingan privat dan tidak ada campur tangan pemerintah, baik dari segi
keuangan dan kedudukan jabatannya, masih belum nampak dalam RUU KUHP.
Kata Kunci : Makna, Korupsi, Sektor Swasta.
031914153033 | 4070 Mur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain